Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar menempatkan kepentingan koperasi dan anggota di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Soroti Syarat Usulan RALB
Meski mengaku bukan ahli aturan perkoperasian, Yosy mengatakan dirinya mengikuti berbagai informasi yang berkembang, termasuk penjelasan mengenai syarat pelaksanaan RALB sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi.
Ia memahami bahwa RALB tidak bisa dilaksanakan hanya karena adanya keinginan segelintir orang, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif berupa dukungan sedikitnya seperlima (1/5) dari jumlah anggota koperasi.
Artinya, apabila jumlah anggota Kopdit Swasti Sari sekitar 200.000 orang, maka sedikitnya harus ada sekitar 40.000 anggota yang mengusulkan pelaksanaan RALB.
“Kalau memang ketentuannya seperti itu, berarti usulan RALB harus benar-benar mendapat dukungan anggota dalam jumlah besar. Kalau anggotanya sekitar 200 ribu orang, berarti yang mengusulkan harus sekitar 40 ribu anggota,” ujarnya.
Yosy kemudian mengaitkan hal itu dengan informasi yang disampaikan pengurus sah RAT Tahun Buku 2025 bahwa usulan RALB disebut hanya diajukan sekitar 10 orang.
“Kalau benar yang mengusulkan hanya sekitar 10 orang, tentu sangat jauh dari syarat seperlima jumlah anggota. Kalau memang begitu, berarti dasar usulan RALB itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.










