KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa hukum pengurus Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, mendesak Yohanes Sason Helan segera menandatangani kesepakatan mediasi bersama.
Desakan itu disampaikan Fransisco pada Rabu (21/10/2026), menyusul belum ditandatanganinya dokumen hasil pembahasan yang melibatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Fransisco, kesepakatan tersebut dibahas selama berjam-jam tanpa paksaan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati hasil pembahasan bersama.
“Rapat hari itu tidak ada paksaan. Berjam-jam membahas poin-poin penting,” ujar Fransisco.
Ia menilai, komitmen menyelamatkan Kopdit Swasti Sari harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan untuk meredam tekanan anggota.
“Pikiran dan tindakan itu harus sama. Jangan sampai hanya “lip service” untuk menyelamatkan posisi beliau, setelah tekanan yang begitu besar dari para anggota atau nasabah ratusan ribu di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Fransisco juga menyoroti sikap Sason Helan yang, menurutnya, belum menandatangani dokumen kesepakatan, tetapi mengajukan versi kesepakatan sendiri.
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menghambat upaya mencari jalan keluar atas konflik kepengurusan koperasi yang berdampak pada kepastian pelayanan anggota.










