KUPANG | BuletinNTT.com – Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari melaporkan mantan General Manager, Yohanes Sason Helan (YSH), ke Polresta Kupang Kota.
Laporan itu atas dugaan tindak pidana pengrusakan terkait penggantian kunci ruang rapat di kantor pusat koperasi tanpa kewenangan.
Laporan tersebut diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) dengan Nomor: LP/B/879/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT. Pelapor adalah General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin.

Dalam laporannya, Imelda mengaku mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa seorang tukang kunci sedang mengganti kunci pintu ruang rapat di kantor Kopdit Swasti Sari, Jalan Sumba, Kota Kupang.
Saat mendatangi lokasi, Imelda mendapati proses penggantian kunci masih berlangsung. Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar tindakan tersebut dan menanyakan apakah telah mendapat persetujuan pengurus. Namun, pekerjaan disebut tetap dilanjutkan.
Setelah kunci diganti, YSH bersama dua orang lainnya disebut masuk ke dalam ruang rapat, kemudian keluar dan kembali mengunci ruangan sebelum meninggalkan lokasi.
Imelda dalam laporannya juga menyatakan bahwa YSH sudah tidak lagi menjabat sebagai General Manager sejak akhir 2023, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dan dilaporkan ke kepolisian.










