Menurutnya, apabila syarat awal saja tidak terpenuhi, maka keputusan maupun dokumen yang dihasilkan dari RALB patut dipertanyakan keabsahannya.
Pertanyakan Urgensi RALB
Selain mempersoalkan syarat administratif, Yosy juga mempertanyakan alasan mendasar dilaksanakannya RALB.
Menurutnya, RALB semestinya dilakukan apabila terjadi keadaan luar biasa yang mengancam keberlangsungan koperasi, bukan sekadar untuk mengganti ketua atau pengurus yang telah dipilih melalui forum RAT.
“Kalau menurut saya, RALB dilakukan kalau memang ada persoalan yang luar biasa. Tetapi kalau hanya untuk mengganti ketua atau pengurus, itu bukan sesuatu yang mendesak bagi kami sebagai anggota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus telah selesai melalui mekanisme RAT Tahun Buku 2025 dan hasilnya seharusnya dihormati oleh seluruh anggota.
“Kalau memang ada yang ingin menjadi pengurus lagi, bersabarlah. Nanti bisa maju lagi pada pemilihan pengurus dan pengawas periode berikutnya. Tidak perlu memaksakan keadaan ketika proses yang sah sudah selesai,” katanya.
“Ada Apa di Balik Desakan Itu?”
Yosy mengaku heran melihat masih adanya pihak yang terus mendorong pelaksanaan RALB meski kepengurusan baru telah terbentuk.










