Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Nilai Tujuh Instansi di Sikka, Wabup Simon Subandi Sambut Positif

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Nilai Tujuh Instansi di Sikka, Wabup Simon Subandi Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Terima Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, di ruang kerjanya

MAUMERE | BuletinNTT.com — Wakil Bupati Sikka Simon Subandi menyambut baik penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Sikka, 26–30 Oktober.

Simon menyampaikan sambutan tersebut saat menerima Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Simon didampingi Asisten III Setda Sikka Rudolf Ali dan Kepala Bagian Organisasi Setda Sikka Hans Mula dalam pertemuan tersebut.

Simon mengatakan, pemerintah daerah telah mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025.

Baca Juga :  Agus Nahak Perjuangkan Listrik Desa, 803 KK di 19 Desa Malaka Masuk Proses Validasi BPBL

“Terima kasih kepada Tim Ombudsman NTT. Kami telah melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap OPD yang akan dinilai berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, sehingga kami berharap hasil penilaian tahun ini baik,” ujar Simon.

Berdiskusi Bupati Sikka Simon Subandi dan Tim Ombudsman NTT, Ola Mangun Kanisius

Tim Penilai Ombudsman NTT menjelaskan, penilaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.