KUPANG | BuletinNTT.com— Sidang etik terhadap advokat Bildad Torino M Thonak yang dilayangkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, berakhir dengan kemenangan bagi Bildad sebagai teradu.
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh pengaduan yang diajukan Izhak karena dinilai tidak terbukti.
Sidang etik itu digelar di UPG 45 oleh DPD KAI NTT, Senin (19/10/2026). Majelis hakim kode etik menyatakan pengadu, Izhak, tidak dapat membuktikan dasar aduan etik yang dilayangkannya terhadap Bildad.
Ketiga majelis hakim kode etik secara bulat menolak seluruh tuduhan tersebut. Majelis menilai Bildad tidak memiliki niat melakukan tipu muslihat, sementara pengadu justru dinilai melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Bildad tidak berupaya melakukan tipu muslihat. Majelis juga menilai Izhak sendiri yang melakukan tindakan yang sebelumnya dituduhkan kepada advokat tersebut.
Bildad: Putusan Berdasarkan Fakta
Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyatakan bersyukur atas hasil sidang etik. Ia menilai majelis hakim telah memutus berdasarkan fakta dan membantah seluruh tuduhan yang sebelumnya dilayangkan kepadanya.












