Laporan itu kemudian berkembang menjadi isu publik di Kupang karena menyentuh dugaan “mafia kasus” dan narasi suap hakim di tingkat kasasi. Tuduhan itu menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pimpinan bank daerah dan advokat yang dikenal di NTT.
Menurut Izhak, persoalan bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023. Izhak mengaku memberikan uang sebesar Rp330 juta dalam dua tahap, yaitu 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Sebagian uang itu, menurut pengadu, diminta untuk “koordinasi” perkara ke Mahkamah Agung dalam upaya kasasi. Namun, majelis hakim etik menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.












