“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos Lafu.
Ia menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim etik menolak pengaduan secara keseluruhan. Artinya, seluruh dalil pengaduan yang disampaikan pengadu dinilai tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Amos menegaskan, majelis hakim menilai tuduhan mengenai uang koordinasi tidak terbukti. Ia menyebut pengadu justru yang melakukan transfer dan menjatuhkan dana tersebut sebagai biaya jasa.
“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” katanya.
Menurut Amos, majelis hakim juga mempertimbangkan hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Dalam hubungan tersebut, terdapat hak dan kewajiban, termasuk pembayaran jasa atau honorarium advokat.
“Hubungan antara pemberi dan penerima kuasa, pada dasarnya ada hak dan kewajiban. Pengadu sejak awal kami katakan berpelukan agak aneh, kenapa?













