“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.
Ia menambahkan, hasil tersebut merupakan berkat dan penyertaan Tuhan. Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara objektif dengan menilai fakta yang ada di persidangan.
“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Bildad menyebut Izhak sebagai mantan klien yang bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, telah menjalankan hak hukumnya. Ia menilai proses tersebut justru menunjukkan profesionalisme organisasi KAI.
“Mungkin saya balik sedikit bahwa semua itu karena penyertaan dari Tuhan. Hari ini saya bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” katanya.
Ia juga menilai proses tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk melihat bahwa KAI berjalan secara profesional dan berlandaskan aturan yang baik.
“Semua masyarakat dan semua orang bisa melihat bahwa organisasi KAI ini organisasi yang profesional, berjalan di dalam dasar aktivitas dan besar jago untuk organisasi yang baik dan benar,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Advokat
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi kliennya. Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi seluruh advokat di NTT dan Indonesia.












