Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

John Rihi | Bongkar Kasus Jonas Salean, Ini Bukan Kasus Korupsi | Kasarnya Kriminalisasi

Avatar photo
×

John Rihi | Bongkar Kasus Jonas Salean, Ini Bukan Kasus Korupsi | Kasarnya Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
John Rihi | Kuasa Hukum Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean

KUPANG | BuletinNTT.com – John Rihi, Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kliennya, tidak tepat sasaran dan cenderung keluar dari substansi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan John Rihi usai persidangan yang menghadirkan dua orang saksi, yakni Yohanis (mantan lurah) dan Hendrik (Mantan Pegawai BPN) pada Senin (30/03/2026) di PN Kupang.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut John, keterangan kedua saksi tersebut justru lebih banyak mengulas proses administrasi terkait penelitian sertifikat tanah, bukan membuktikan adanya unsur korupsi sebagaimana didakwakan kepada Jonas Salean.

Baca Juga :  RAT Berjenjang KSP Kopdit Obor Mas Dimulai | Cabang Kupang Kota Serentak RAT Mini di 83 Titik, Besok RAT Midi

“Kalau kita dengar bersama, saksi hanya menjelaskan proses penelitian sertifikat. Itu bukan ranah pidana korupsi, melainkan ranah administrasi”.

“Kalau dipersoalkan sah atau tidaknya sertifikat, itu seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang oleh kliennya.

Namun, menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

John mengungkapkan, pada tahun 2020 pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait kepemilikan tanah dimaksud.