“Ambiguitas ini membuka ruang intervensi yang tidak profesional dan membatasi optimalisasi peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,”

Demikian sorotan Fraksi Demokrat dengan juru bicara Odylia Slati Kabba dalam Pandangan Umum fraksi terhadap perubahan bentuk Hukum PT Bank NTT menjadi Perseroda, Rabu, (04/03/2026).
Sebagai bank milik daerah, Bank NTT tidak hanya dituntut mengejar laba, tetapi juga menjalankan fungsi intermediasi pembangunan—membiayai sektor produktif seperti UMKM, pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Tanpa kejelasan mandat, bank berisiko terjebak pada logika komersial semata, sementara fungsi pembangunan terpinggirkan.
Modal Dasar Rp 7 Triliun, Disetor Baru Rp 2,2 Triliun
“Isu paling krusial yang disorot adalah struktur permodalan. Ranperda menetapkan modal dasar sebesar Rp 7 triliun. Namun, modal yang telah disetor baru sekitar Rp 2,2 triliun. Artinya, terdapat ruang penerbitan saham yang sangat besar di masa mendatang,” ungkap Odylia.
Srikadi Demokrat itu menyatakan tanpa peta jalan permodalan (roadmap) yang jelas, kondisi ini dinilai menyimpan potensi ketidakpastian arah kebijakan.
“Siapa yang akan menyetor tambahan modal? Kapan? Dengan skema apa? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepemilikan daerah?” ungkapnya.












