Scroll untuk baca artikel
Politik

Kristo Loko: Kabupaten/Kota Harus Aktif Dongkrak Pajak Daerah, Jangan Biarkan Pemprov Bekerja Sendiri

Avatar photo
×

Kristo Loko: Kabupaten/Kota Harus Aktif Dongkrak Pajak Daerah, Jangan Biarkan Pemprov Bekerja Sendiri

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Kristo Loko, menegaskan bahwa kemandirian fiskal daerah hanya dapat terwujud apabila pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, terus ditingkatkan.

Menurutnya, NTT tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kalau kita bicara otonomi daerah, berarti kita bicara kemandirian fiskal. Tulang punggungnya adalah pajak daerah dan retribusi daerah”.

“Tanpa itu, akan sulit membiayai pembangunan seperti jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan,” kata Kristo, Selasa (04/08/2026).

Baca Juga :  Gubernur Melki Lantik Fransiskus Sales Sodo Jadi Sekda NTT, Tegaskan: Jangan Main-Main dengan Dana Bencana

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, selain pajak dan retribusi, sumber pendapatan daerah juga berasal dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, optimalisasi pajak tetap menjadi faktor utama agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

Kristo mengaku prihatin karena hingga triwulan II tahun 2026 realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai sekitar 26 persen dari target.

“Kita tentu berharap target pendapatan bisa tercapai, tetapi melihat realisasi saat ini, kita harus bekerja lebih keras,” ujarnya.

Kabupaten/Kota Harus Bersinergi

Kristo mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian sebesar 66 persen dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Keluarga Almarhumah dr. Icha Kecewa Tiga Tersangka Anggota DPRD TTU Tak Ditahan, Minta Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Karena memperoleh porsi yang besar, pemerintah kabupaten/kota juga harus ikut bertanggung jawab meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Jangan hanya pemerintah provinsi yang bekerja. Kabupaten dan kota juga harus ikut mengambil peran. Harus ada kerja sama, pembagian peran, dan penegakan aturan secara bersama,” tegasnya.