Opini | Negara Hukum Tidak Boleh Diam Ketika Nyawa Warga Negara Direnggut
Oleh: Yohanis Damasenus Reda, S.T., S.H., M.H. | Advokat – Tinggal di Abepura Jayapura
ABEPURA JAYAPURA | BuletinNTT.com – Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki Undang-Undang, aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan hukum bekerja, keadilan ditegakkan, dan setiap nyawa warga negara dihargai tanpa diskriminasi.
Karena itu, gugurnya tiga Aparatur Sipil Negara asal Nusa Tenggara Timur di Papua tidak boleh dipandang hanya sebagai sebuah peristiwa kriminal biasa.
Mereka adalah warga negara Republik Indonesia yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara.
Ketika seorang warga negara dibunuh karena menjalankan tugasnya, maka yang terluka bukan hanya keluarga korban. Yang sedang diuji adalah kehadiran negara.
Negara tidak boleh hadir hanya melalui pernyataan belasungkawa setelah korban jatuh.
Negara harus hadir melalui tindakan nyata: mengungkap pelaku, menemukan aktor di balik kejahatan apabila ada, mengadili berdasarkan hukum, dan memastikan keluarga korban memperoleh seluruh haknya.
Hukum Harus Bekerja
Dalam negara hukum, penyelesaian persoalan keamanan di Papua tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional dan tindakan tanpa kendali hukum.












