Ranperda memang menetapkan kepemilikan minimal 51 persen oleh pemerintah daerah. Namun Demokrat mengingatkan, tanpa mekanisme pengamanan yang tegas, setiap penerbitan saham baru berpotensi menurunkan porsi kepemilikan daerah hingga di bawah batas mayoritas.
“Kontrol publik atas bank daerah tidak boleh melemah akibat skema permodalan yang tidak dirancang secara hati-hati,” tegasnya.
“Mitra Strategis” yang Multitafsir
Ranperda juga membuka ruang kepemilikan hingga 49 persen bagi “mitra strategis”. Frasa ini dinilai terlalu longgar dan rawan multitafsir.
Demokrat meminta agar kriteria mitra strategis dirumuskan secara tegas dan berbasis kajian komprehensif.
Tanpa definisi yang jelas, istilah tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk kepentingan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan agenda pembangunan daerah.
Apakah mitra strategis itu investor institusi keuangan? BUMN? Swasta nasional? Atau pihak lain? Apa parameter strategisnya—kapasitas modal, teknologi, jaringan, atau sekadar kemampuan finansial?
Tanpa kejelasan, ruang 49 persen itu bisa menjadi titik rawan dalam tata kelola BUMD perbankan yang selama ini kerap menghadapi tekanan politik dan kepentingan jangka pendek.
Selain aspek hukum dan permodalan, Demokrat juga menyoroti tantangan internal berupa efisiensi operasional. Tingginya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dinilai berpotensi menggerus laba.












