“Kalau perlu, implementasinya ditunda. Jangan dipaksakan dalam waktu singkat. Harus ada transisi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak,” tambahnya.
Rusding juga menekankan pentingnya keadilan dalam skema kontrak PPPK. Ia menilai masa kerja yang belum genap lima tahun seharusnya tidak diputus di tengah jalan.
“Kalau mereka dikontrak lima tahun, beri ruang lima tahun penuh. Setelah itu baru dievaluasi. Bahkan kalau bisa, diberikan peluang untuk diangkat menjadi ASN,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat tidak boleh sepenuhnya membebankan persoalan ini kepada daerah, terlebih NTT memiliki tantangan besar dari sisi infrastruktur, pendidikan, hingga kondisi geografis.
“Jangan pusat memberikan beban ke daerah. Kita di NTT sudah menghadapi tantangan yang luar biasa,” katanya.
Secara nasional, jumlah PPPK mencapai sekitar 1 juta orang. Sementara di NTT terdapat sekitar 17 ribu PPPK, dan hampir separuhnya kini berada dalam kondisi terancam PHK.
“Ini perjuangan bersama. Kami hadir menyuarakan aspirasi mereka. Jangan sampai setelah mereka diberi ruang, lalu ruang itu ditutup kembali,” tutup Rusding.












