KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Francisco Bernardo Bessi, mengumumkan pemberhentian dua orang dari jajaran pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.
Pernyataan tersebut disampaikan Francisco mewakili pengurus yang disebutnya sah di bawah kepemimpinan Wilhelmus Geri, Minggu (6/9/2026).
Dua orang yang diberhentikan yakni Yohanes Sason Helan, A.Md, dari jabatan Wakil Ketua I sebagai pengurus, serta Drs. Ambrosius Pan, M.Pd, dari jabatan Anggota Pengawas I.
“Ini penting untuk menjaga marwah dan roda organisasi dari Kopdit Swasti Sari,” kata Francisco dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi pernyataan resmi yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari dalam proses organisasi selanjutnya.
Francisco menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada persoalan jabatan pengurus dan pengawas. Sementara persoalan lain, termasuk yang berkaitan dengan keanggotaan maupun aspek keuangan, akan diproses kemudian.
“Kami akan memproses semua ini secara terukur sesuai aturan hukum, baik undang-undang koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, maupun aturan Swasti Sari yang terbaru,” tegasnya.












