JAKARTA| BuletinNTT.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian mengkhawatirkan.
Sekitar 8.000 hingga 9.000 PPPK dilaporkan terancam kehilangan pekerjaan, meski sebagian besar baru menjalani masa kerja kurang dari satu tahun sejak dilantik pada Juni 2025.
Kondisi ini mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT mengambil langkah serius dengan menemui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memperjuangkan nasib para PPPK.
Anggota Banggar DPRD NTT, Rusding, menegaskan pihaknya meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan relaksasi.
“Kami di Banggar DPRD sedang memperjuangkan nasib sekitar 9.000 PPPK yang terancam PHK”.
“Dalam pertemuan bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kami mendorong adanya relaksasi agar PHK ini tidak terjadi,” ujarnya Selasa (31/03/2026).

Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru, terutama di daerah seperti NTT yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.












