Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Avatar photo
×

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph saat menyerahkan Dokumen Curiae kepada Ketua PN Kupang Ferry Haryanto S.H., M.H.

Dalam dokumen tersebut, Romo Leo Mali menyoroti argumentasi filosofis berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas (Lex iniusta est non lex) yang menekankan bahwa hukum harus melayani keadilan dan melindungi yang lemah, serta pemikiran Immanuel Kant tentang martabat kemanusiaan dan perlunya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan sarana.

Rohaniwan Katolik Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph saat menyerahkan Dokumen Curiae kepada Ketua PN Kupang Ferry Haryanto S.H., M.H.

Ia juga secara tegas menolak reviktimisasi yang dilakukan melalui pleidoi kuasa hukum dan keterangan ahli pelaku, yang melabeli korban anak sebagai “pelacur anak,” sebuah tindakan yang dianggap melanggar prinsip moral Kantian.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Lebih lanjut, ia menerapkan teori Hannah Arendt tentang Banalitas Kejahatan, memperingatkan bahwa hukuman ringan atau pembiaran terhadap impunitas akan membuat kejahatan seksual menjadi “biasa” dan mengancam moralitas publik secara menyeluruh.

Baca Juga :  RAT Midi KSP Kopdit Obor Mas Kupang Kota Bahas Kredit Macet dan Penguatan Pengawasan Anggota

Secara hukum, Amicus Curiae ini mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan instrumen hukum nasional secara maksimal dan komprehensif, termasuk:

1. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan.