KUPANG | BuletinNTT.com — Rohaniwan, pekerja kemanusiaan, dan akademisi filsafat, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph., atau yang akrab disapa Romo Leo Mali, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada hari Senin (06/10/2025), sekitar pukul 10:00 Wita.
Dokumen tersebut merupakan bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kedatangan Romo Leo Mali diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto S.H., M.H.
Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama:
1. Pencegahan Impunitas: Memastikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum dan menolak pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dari aparat penegak hukum.
2. Mencegah Banalitas Kejahatan: Mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya.
3. Pemulihan Kepercayaan Publik: Menegaskan bahwa putusan yang adil, tegas, dan berpihak pada korban adalah momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.












