Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Avatar photo
×

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph saat menyerahkan Dokumen Curiae kepada Ketua PN Kupang Ferry Haryanto S.H., M.H.

KUPANG | BuletinNTT.com — Rohaniwan, pekerja kemanusiaan, dan akademisi filsafat, Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph., atau yang akrab disapa Romo Leo Mali, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada hari Senin (06/10/2025), sekitar pukul 10:00 Wita.

Dokumen tersebut merupakan bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kedatangan Romo Leo Mali diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto S.H., M.H.

Baca Juga :  RAT Berjenjang KSP Kopdit Obor Mas Dimulai | Cabang Kupang Kota Serentak RAT Mini di 83 Titik, Besok RAT Midi

Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama:

1. Pencegahan Impunitas: Memastikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum dan menolak pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dari aparat penegak hukum.

2. Mencegah Banalitas Kejahatan: Mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya.

3. Pemulihan Kepercayaan Publik: Menegaskan bahwa putusan yang adil, tegas, dan berpihak pada korban adalah momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.