Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Avatar photo
×

Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Rm. Dr. Leonardus Mali, Pr., L.Ph saat menyerahkan Dokumen Curiae kepada Ketua PN Kupang Ferry Haryanto S.H., M.H.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan perspektif korban dan pencegahan reviktimisasi.

3. Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

4. Amicus Curiae juga mengkritik fragmentasi penuntutan yang tidak memasukkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU Pornografi, padahal fakta menunjukkan adanya eksploitasi dan penyebarluasan konten pornografi anak ke dark web oleh pelaku.

Romo Leo Mali menutup pandangannya dengan harapan bahwa Majelis Hakim akan menghadirkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substantif, menolak impunitas, dan memulihkan harapan masyarakat terhadap hukum.

Baca Juga :  Pengurus - Pengawas Kopdit Swasti Sari Geram, Media Penyebar Isu Hoax Dana Rp2 M Diminta Bertanggung Jawab