Penulis mempertanyakan sejauh mana notaris memastikan bahwa seluruh proses yang menjadi dasar pembuatan akta telah memenuhi ketentuan hukum, AD/ART koperasi, termasuk persoalan kewenangan forum, kuorum dan keabsahan keputusan.
Ulasan itu juga mengingatkan posisi Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK yang dituntut memahami ketentuan dan mekanisme perkoperasian.
Menurut materi tersebut, notaris tidak hanya berhadapan dengan dokumen administratif, tetapi juga harus memperhatikan aspek substansial dari akta yang dibuat.
Pencatatan AHU Kemenkum Dipertanyakan
Tidak berhenti pada akta notaris, ulasan tersebut turut mempertanyakan proses penerimaan laporan perubahan koperasi melalui sistem AHU Kementerian Hukum.
Penulis anonim mempertanyakan apakah perubahan data yang masuk ke sistem AHU telah melalui pemeriksaan yang memadai terhadap dokumen dan dasar hukum yang melahirkannya.
Ulasan tersebut menekankan bahwa tercatatnya suatu perubahan dalam sistem administrasi tidak dengan sendirinya mengakhiri perdebatan mengenai substansi keabsahan proses yang menjadi dasarnya.
Karena itu, legalitas perubahan kepengurusan dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses pengusulan RALB, pemanggilan anggota, kuorum, agenda rapat, pengambilan keputusan, akta notaris hingga pencatatan AHU.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Pengurus?
Ulasan tersebut kemudian mengangkat pertanyaan mengenai batas kewenangan Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.












