Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Avatar photo
×

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ulasan Akun Anonim, Terkait Polemik Kopdit Swasti Sari

Penulis mempertanyakan apakah sebuah forum yang kewenangan dan proses penyelenggaraannya masih dipersoalkan dapat sekaligus menetapkan atau mengganti pengurus dan pengawas.

Persoalan tersebut, menurut ulasan itu, harus dikembalikan kepada AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Disebut Ada Laporan Informasi ke Polda NTT

Dalam materi tersebut juga disebut adanya laporan informasi kepada Polda NTT berkaitan dengan dugaan pembenaran terhadap proses yang dinilai belum memiliki putusan hukum tetap.

Namun, BuletinNTT.com menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam ulasan anonim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Baca Juga :  Kemenangan Bildad Thonak Atas Izhak Rihi Jadi Kemenangan Seluruh Advokat

Identitas penulis belum diketahui, sementara kebenaran setiap argumentasi masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut.

Bukan Sekadar Konflik Kepengurusan

Jika ditarik lebih jauh, ulasan akun anonim tersebut mencoba membawa polemik Swasti Sari ke wilayah yang lebih mendasar: bukan sekadar siapa yang mengklaim sebagai pengurus yang sah, tetapi apakah proses yang melahirkan kepengurusan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan AD/ART.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah akta notaris dan pencatatan AHU dapat berdiri kuat apabila proses RALB yang menjadi dasar penerbitannya kemudian terbukti bermasalah.