Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Avatar photo
×

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ulasan Akun Anonim, Terkait Polemik Kopdit Swasti Sari

Sebaliknya, apabila seluruh prosedur dapat dibuktikan sesuai aturan, maka keberadaan keputusan RALB, akta notaris dan pencatatan AHU memiliki dasar yang lebih kuat.

Kini, publik menunggu satu hal: dokumen, dasar hukum dan pembuktian. Bukan sekadar klaim dari masing-masing kubu.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

BuletinNTT.com masih menelusuri siapa penulis di balik akun anonim tersebut dan apa dasar dokumen yang digunakan dalam menyusun ulasan, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam materi tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa di Kupang Diduga Dipalak dan Dianiaya