Penulis anonim mengklaim RALB hanya berasal dari usulan salah satu pihak dan mempertanyakan apakah persyaratan dukungan anggota sebagaimana diatur dalam ketentuan koperasi telah terpenuhi.
Sistem penyelenggaraan RALB juga dipersoalkan karena disebut menggunakan mekanisme tatap muka, elektronik dan tertulis yang dinilai tidak secara jelas menunjukkan keterwakilan anggota.
Agenda RALB bahkan disebut melampaui kewenangan forum
Ulasan tersebut mempertanyakan apakah RALB memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan keputusan RAT sebelumnya, sekaligus menetapkan atau mengganti pengurus dan pengawas.
Persoalan lain yang diangkat adalah persyaratan calon pengurus dan pengawas, termasuk dugaan tidak terpenuhinya ketentuan AD/ART serta mekanisme seleksi.
Alasan Keadaan Mendesak Dipertanyakan
Penulis anonim juga menyoroti alasan keadaan mendesak yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan RALB.
Menurut ulasan tersebut, keadaan mendesak tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak, tetapi harus memiliki dasar dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Argumentasi ini kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai legitimasi forum yang mengambil keputusan strategis terhadap kepengurusan Kopdit Swasti Sari.
Akta Notaris Ikut Menjadi Sorotan
Bagian yang cukup menarik dari ulasan tersebut adalah sorotan terhadap akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat melalui notaris.












