Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Avatar photo
×

Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ulasan Akun Anonim, Terkait Polemik Kopdit Swasti Sari

Penulis anonim mengklaim RALB hanya berasal dari usulan salah satu pihak dan mempertanyakan apakah persyaratan dukungan anggota sebagaimana diatur dalam ketentuan koperasi telah terpenuhi.

Sistem penyelenggaraan RALB juga dipersoalkan karena disebut menggunakan mekanisme tatap muka, elektronik dan tertulis yang dinilai tidak secara jelas menunjukkan keterwakilan anggota.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Agenda RALB bahkan disebut melampaui kewenangan forum

Ulasan tersebut mempertanyakan apakah RALB memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan keputusan RAT sebelumnya, sekaligus menetapkan atau mengganti pengurus dan pengawas.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Desak Sason Helan Teken Kesepakatan Mediasi Swasti Sari: Jangan Sekadar Lip Service

Persoalan lain yang diangkat adalah persyaratan calon pengurus dan pengawas, termasuk dugaan tidak terpenuhinya ketentuan AD/ART serta mekanisme seleksi.

Alasan Keadaan Mendesak Dipertanyakan

Penulis anonim juga menyoroti alasan keadaan mendesak yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan RALB.

Menurut ulasan tersebut, keadaan mendesak tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak, tetapi harus memiliki dasar dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Argumentasi ini kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai legitimasi forum yang mengambil keputusan strategis terhadap kepengurusan Kopdit Swasti Sari.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Akta Notaris Ikut Menjadi Sorotan

Bagian yang cukup menarik dari ulasan tersebut adalah sorotan terhadap akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat melalui notaris.