KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sebuah ulasan panjang yang beredar di media sosial menyoroti dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Termasuk akta notaris dan pencatatan perubahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Ulasan tersebut ditulis oleh sebuah akun media sosial tanpa mencantumkan identitas penulis maupun lembaga yang menaunginya.
BuletinNTT.com masih berupaya menelusuri identitas di balik akun anonim tersebut, termasuk latar belakang penulis, dasar penyusunan ulasan, serta dokumen atau sumber yang digunakan.

Meski demikian, isi ulasan tersebut menarik perhatian karena tidak hanya membahas konflik kepengurusan, tetapi juga mempertanyakan rangkaian proses hukum yang melahirkan perubahan kepengurusan Kopdit Swasti Sari.
RALB Disebut Mengandung Sejumlah Persoalan
Dalam ulasan tersebut, pelaksanaan RALB disebut diduga memiliki sejumlah cacat hukum, mulai dari mekanisme pengusulan, penyelenggaraan rapat, kewenangan forum hingga penetapan kepengurusan.












