Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Polemik Kopdit Swasti Sari, Balthazaar Gerans | RALB Cacat Prosedural, Plt.GM Wakil GM Fraud

Avatar photo
×

Polemik Kopdit Swasti Sari, Balthazaar Gerans | RALB Cacat Prosedural, Plt.GM Wakil GM Fraud

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ambrol Laus dan Baltazar Gerans | Mantan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari

KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kian memanas setelah muncul struktur kepengurusan baru yang disebut terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Mantan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2017–2022, Balthazaar Mosa Gerans, menegaskan pengurus dan pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025 tetap sah menjalankan tugas.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Balthazaar mengatakan seluruh aktivitas organisasi harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk mekanisme penyelenggaraan RALB.

Menurutnya, RALB tidak dapat dilaksanakan secara sepihak karena terdapat persyaratan organisasi yang wajib dipenuhi sebelum forum tersebut digelar.

Baca Juga :  FKM Undana Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

“Untuk melaksanakan rapat anggota luar biasa didahului dengan usulan anggota kepada pengurus dan pengawas,” kata Balthazaar, Selasa (08/09/2026).

Ia menjelaskan, jumlah anggota yang mengusulkan RALB juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.

Balthazaar menegaskan usulan RALB harus seperlima dari jumlah anggota, apabila jumlah anggota mencapai 200.000 sedikitnya 40.000 anggota harus mengusulkan pelaksanaan RALB.

“Kalau ketentuan-ketentuan itu tidak terpenuhi, secara otomatis keputusan yang dihasilkan oleh rapat anggota luar biasa itu dengan sendirinya batal demi aturan,” tegasnya.