Ia juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi”.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
“Kami percaya keadilan bagi korban juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum,” tutup Fauzi Said Djawas.










