“Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas.
Kerugian Sekitar Rp152 Miliar dan Sekitar 50 Korban
Menurut pihak korban, perkara ini memiliki dampak yang cukup besar karena menyangkut kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar serta melibatkan sekitar 50 korban, yang terdiri dari pihak perorangan maupun korporasi.
Besarnya nilai kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak tersebut, menurut Fauzi, merupakan aspek penting yang patut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar”.
“Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” kata Fauzi.
Meminta Fakta Persidangan Menjadi Pertimbangan Utama
Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan perkara secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.










