Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Korban Fauzi Said Djawas Soroti Upaya Banding Ade Kuswandi, Minta Pengadilan Tinggi Pertimbangkan Fakta Persidangan dan Kerugian Para Korban

Avatar photo
×

Korban Fauzi Said Djawas Soroti Upaya Banding Ade Kuswandi, Minta Pengadilan Tinggi Pertimbangkan Fakta Persidangan dan Kerugian Para Korban

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ade Kuswandi | Terdakwa

“Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas.

Kerugian Sekitar Rp152 Miliar dan Sekitar 50 Korban

Menurut pihak korban, perkara ini memiliki dampak yang cukup besar karena menyangkut kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar serta melibatkan sekitar 50 korban, yang terdiri dari pihak perorangan maupun korporasi.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Besarnya nilai kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak tersebut, menurut Fauzi, merupakan aspek penting yang patut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat banding.

Baca Juga :  Fransisco Bessi , Polemik Kopdit Swasti Sari: Legalitas Kepengurusan Diuji di Pengadilan

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar”.

“Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” kata Fauzi.

Meminta Fakta Persidangan Menjadi Pertimbangan Utama

Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan perkara secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.