Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Korban Fauzi Said Djawas Soroti Upaya Banding Ade Kuswandi, Minta Pengadilan Tinggi Pertimbangkan Fakta Persidangan dan Kerugian Para Korban

Avatar photo
×

Korban Fauzi Said Djawas Soroti Upaya Banding Ade Kuswandi, Minta Pengadilan Tinggi Pertimbangkan Fakta Persidangan dan Kerugian Para Korban

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Ade Kuswandi | Terdakwa

Menurutnya, upaya banding yang diajukan terdakwa merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati. Namun, pemeriksaan di tingkat banding juga diharapkan dapat memastikan bahwa kepentingan para korban tidak terabaikan.

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya”.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Harapan kami sederhana, agar fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dapat dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan kepentingan para korban juga mendapatkan perhatian yang layak,” ujar Fauzi.

Baca Juga :  FKM Undana Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

Hak Terdakwa Dihormati, Hak Korban Juga Harus Diperhatikan

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa, termasuk hak untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Pada saat yang sama, Fauzi berharap proses hukum juga memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para korban yang selama ini mengalami dampak dari perkara tersebut.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan”.

“Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bildad Thonak Ungkap Dugaan Suap Izhak Rihi di MA, 15 Kali Transfer Capai Rp850 Juta

Harapan Selama Proses Banding

Fauzi Said Djawas berharap selama proses pemeriksaan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.