Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Bildad Thonak Ungkap Dugaan Suap Izhak Rihi di MA, 15 Kali Transfer Capai Rp850 Juta

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Bildad Thonak Ungkap Dugaan Suap Izhak Rihi di MA, 15 Kali Transfer Capai Rp850 Juta

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Tim Kuasa Hukum Advokat Bildad Thonak Saat Memberikan Keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com — Dugaan aliran dana Rp850 juta dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mencuat ke publik.

Kuasa hukum Advokat Bildad Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat penyuapan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sebaliknya, Amos menyebut pihaknya menemukan dugaan aliran dana dari Izhak Rihi kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai MA.

Hal itu disampaikan Amos dalam konferensi pers di Kota Kupang, Jumat (4/9/2026) bersama lima kuasa hukum lainnya.

Amos mengatakan tuduhan terhadap Bildad sebelumnya disampaikan Izhak Rihi melalui laporan kepada Majelis Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.

Baca Juga :  400 Karyawan Swasti Sari Bubuhkan Tanda Tangan, Tolak Dualisme Kepemimpinan, Dukung Imelda Anin Kembali Pimpin Manajemen

Dalam laporan tersebut, Bildad dituding tidak profesional menjalankan kuasa hukum dan diduga melakukan penyuapan dalam proses perkara Izhak di tingkat kasasi.Namun, Amos membantah tuduhan tersebut.

“Investigasi kami justru menemukan fakta sesungguhnya yang melakukan dugaan penyuapan adalah saudara Izhak Rihi,” kata Amos.

Temukan 15 Kali Transfer

Menurut Amos, tim hukum Bildad mengklaim menemukan sekitar 15 transaksi transfer yang dilakukan secara bertahap pada 4 hingga 19 November 2024.

Nominal transfer disebut bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp250 juta. Jika ditotal, nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp850 juta.