KUPANG | BuletinNTT.com — Dugaan aliran dana Rp850 juta dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mencuat ke publik.
Kuasa hukum Advokat Bildad Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat penyuapan.
Sebaliknya, Amos menyebut pihaknya menemukan dugaan aliran dana dari Izhak Rihi kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai MA.
Hal itu disampaikan Amos dalam konferensi pers di Kota Kupang, Jumat (4/9/2026) bersama lima kuasa hukum lainnya.
Amos mengatakan tuduhan terhadap Bildad sebelumnya disampaikan Izhak Rihi melalui laporan kepada Majelis Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.
Dalam laporan tersebut, Bildad dituding tidak profesional menjalankan kuasa hukum dan diduga melakukan penyuapan dalam proses perkara Izhak di tingkat kasasi.Namun, Amos membantah tuduhan tersebut.
“Investigasi kami justru menemukan fakta sesungguhnya yang melakukan dugaan penyuapan adalah saudara Izhak Rihi,” kata Amos.
Temukan 15 Kali Transfer
Menurut Amos, tim hukum Bildad mengklaim menemukan sekitar 15 transaksi transfer yang dilakukan secara bertahap pada 4 hingga 19 November 2024.
Nominal transfer disebut bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp250 juta. Jika ditotal, nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp850 juta.












