“Dengan dicabutnya penolakan autopsi, kami berharap proses ekshumasi bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap, melalui ekshumasi, kasus ini dapat menjadi terang, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri, Kapolda NTT, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagai upaya mengawal penanganan kasus secara serius dan transparan.










