Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Izhak Rihi : Klien Saya Korban Penipuan, Rp850 Juta Bukan Uang Suap

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Izhak Rihi : Klien Saya Korban Penipuan, Rp850 Juta Bukan Uang Suap

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Izhak Rihi

KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah dugaan bahwa uang Rp850 juta yang diberikan kliennya berkaitan dengan suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).

Fransisco menegaskan, uang Rp850 juta berbeda dengan Rp300 jutaan yang disebut dalam laporan etik terhadap pengacara Bildad Mauridz Thonak.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Yang pertama, kita bedakan dulu antara uang Rp300 jutaan di kode etik yang kami laporkan terhadap pengacara Bildad Thonak dengan yang kedua uang Rp850 juta,” ujar Fransisco, Jumat (05/09/2026).

Baca Juga :  Ketua TP PKK NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Ende, Anak-anak Dapat Trauma Healing dan Literasi
Fransisco Bernando Bessi | Kuasa Hukum Izhak Rihi

Menurut Fransisco, Rp850 juta tersebut bukan uang suap, melainkan berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap Izhak oleh seseorang yang mengaku memiliki akses atau keterkaitan dengan MA.

Ia juga menjelaskan, sosok berinisial J yang sebelumnya disebut dalam persoalan tersebut justru diberi kuasa resmi oleh Izhak untuk membantu mengungkap dugaan penipuan itu.

“Pak Izhak memberikan kuasa resmi kepada J untuk proses membuka tabir gelap uang Rp850 juta. Ini Pak Izhak kena tipu,” katanya.

Fransisco menyebut dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan kepada polisi sejak 24 Desember 2024.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bildad Thonak Ungkap Dugaan Suap Izhak Rihi di MA, 15 Kali Transfer Capai Rp850 Juta

Sejumlah bukti komunikasi, transaksi, dan keterangan saksi, kata dia, telah disampaikan kepada Polda NTT.

“Kami sudah lapor polisi dari dua tahun lalu,” tegasnya.

Ia mempertanyakan dasar yang menghubungkan uang Rp850 juta dengan Rp330 juta dalam perkara etik Bildad.

“Izhak ditipu Rp850 juta dengan Bildad Rp300 jutaan. Ada korelasi di mana? Relevansinya apa?” ujarnya.

Fransisco meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan kronologi, pihak yang terlibat, serta tujuan masing-masing transaksi dan tidak dicampuradukkan sebelum ada pembuktian hukum.