Kasus ini sendiri diketahui telah berjalan cukup lama sejak Januari 2024 dan belum menemukan titik terang.
Kuasa hukum mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik dan telah memberikan berbagai masukan, termasuk terkait saksi-saksi tambahan dan barang bukti yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Beberapa hal yang kami sampaikan kepada penyidik antara lain terkait barang bukti di tempat kejadian perkara seperti tali, tiang shower, rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi yang dianggap penting untuk didalami,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi terakhir melalui SP2HP pada Desember 2025, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk interogasi saksi dan analisis dokumen serta rekaman CCTV.
Meski demikian, pihak keluarga masih merasa proses tersebut belum cukup untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban.
Sebagai bentuk keseriusan, keluarga korban juga telah mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya dibuat saat awal kejadian. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi hambatan dalam proses ekshumasi.










