Polres TTU, kata Kapolres, akan meminta rekam medis maupun catatan kesehatan dokter Icha dari rumah sakit yang menangani korban, baik di Kefamenanu maupun di Kupang.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Leona maupun rumah sakit di Kupang untuk mendapatkan rekam medis, catatan medis dokter Icha pasca kejadian intimidasi tersebut,” katanya.
Setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan, polisi akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan memanggil tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi teman-temannya dokter Icha, berikutnya kami akan memanggil ketiga anggota Dewan tersebut untuk kita minta klarifikasi terkait kejadian itu,” ungkap Kapolres.

Selain proses penyelidikan kepolisian, AKBP Eliana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan keluarga dokter Icha yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Koordinasi tersebut dilakukan agar laporan keluarga korban dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga menyampaikan bahwa dokter jaga RSU Leona Kefamenanu tersebut mengalami tekanan psikologis usai kejadian yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU.










