KUPANG | BuletinNTT.com — Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari Kupang pada 1 Agustus 2026 berbuntut laporan polisi.
Yohanes Sason Helan dilaporkan Wilhelmus Geri, S.Pd., ke Polda NTT terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan RALB tersebut.
Laporan diterima Bripka Nicky Obidje, S.H., dan tercatat dalam STPLI Nomor: STPLV/1 IX/RES.21J/2026/SUBDIT 2 EKSUS, tertanggal 11 September 2026.
Wilhelmus mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari pada 1 Agustus 2026.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 86 ayat (4) Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Laporan itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wilhelmus berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Yohanes Sason Helan, seperti dilansir dari Timexkupang.fajar.co.id, mengaku belum mengetahui secara rinci laporan yang mencantumkan namanya sebagai terlapor.












