KUPANG | BuletinNTT.com – Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Icha, dokter jaga di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mulai berjalan.
Kepolisian memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., saat melayat ke rumah duka dokter Icha di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Sabtu (27/06/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum secara profesional untuk mengungkap dugaan peristiwa yang dialami dokter Icha sebelum meninggal dunia.
“Secara verbal kami akan melaksanakan penindakan sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada pembedaan-pembedaan. Langkah hukum sekarang sedang kita ambil,” ujar AKBP Eliana.
Menurut Kapolres, tahapan awal penyelidikan telah dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada bersama dokter Icha saat kejadian dugaan intimidasi tersebut berlangsung.
“Hari ini kita sudah memanggil saksi-saksi yang ketika itu bersama-sama dengan dokter Icha. Kita mengambil keterangan yang hari ini sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi medis yang berkaitan dengan kondisi dokter Icha setelah kejadian tersebut.










