Termasuk dugaan ancaman melalui grup WhatsApp, pertengkaran, hingga dugaan tindakan kekerasan.
“Kami akan membuktikan bahwa ada keterangan saksi yang saling berhubungan. Pertama ada ancaman sebelum kejadian, kemudian ada peristiwa pertengkaran, dan ujungnya adalah pemukulan,” kata Yanto.

Yanto menegaskan pihaknya akan menyerahkan bukti dan keterangan saksi kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum.
Laporan Dugaan Dokumen Palsu Menyusul
Tidak hanya dugaan penganiayaan, persoalan lain juga tengah disiapkan untuk dibawa ke ranah hukum.
Kuasa hukum Made menyatakan akan membuat laporan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen kepangkatan HN, khususnya SK kenaikan pangkat golongan IV/A tahun 2017 dan IV/B tahun 2024.
Menurut Yanto, keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sebab dokumen tersebut telah ditelusuri pihak kampus hingga ke kementerian, dan tidak ada dokumen tersebut, sehingga dipertanyakan keaslian dokumen tersebut.
Kalau HN mengaku ada dan sahi dokumen tersebut, kata Yanto Ekon, nanti kita buktikan di kepolisian.










