“Dalam waktu satu atau dua hari ini kami akan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum untuk memproses adanya dugaan penggunaan dokumen palsu,” ujar Yanto.
Yanto menegaskan laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan penganiayaan.
Menunggu Proses Hukum
Kini, persoalan yang menimpah Rektor IAKN Kupang bergerak melalui dua jalur hukum.
Laporan dugaan penganiayaan masih dalam proses penyelidikan Polresta Kupang. Sementara laporan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu masih dipersiapkan oleh kuasa hukum Made.
Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan. Kebenarannya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Sementara Bagi Rektor IAKN Kupang I Made Suardana, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk kembali mengingat tujuan utama lingkungan akademik.
Perbedaan pendapat boleh terjadi. Perdebatan adalah bagian dari kehidupan kampus. Tetapi kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan.
Kampus, kata Made, harus tetap menjadi ruang yang aman bagi rektor, dosen, pegawai juga mahasiswa.










