KUPANG | BuletinNTT.com – Dugaan intimidasi terhadap dokter Icha, dokter jaga di Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya terkait independensi tenaga medis dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Menanggapi persoalan tersebut, pakar ilmu kesehatan dan manajemen rumah sakit, Prof. Emr. Dr. Frans Salesman, SE., M.Kes, menegaskan bahwa seorang dokter harus diberikan ruang profesional untuk menjalankan tugas medis tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
Menurut Prof Frans, dokter bekerja berdasarkan etika profesi, standar profesi kedokteran, etika medik, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Para dokter dalam melayani pasien memiliki hak dan bebas dari intervensi pihak manapun, karena mereka menjalankan tugas berdasarkan etika profesi dan standar medis yang sudah ditetapkan,” ujar Prof Frans, Rabu (24/06/2026).

Ia menjelaskan, pihak yang berada di luar kewenangan pelayanan medis tidak memiliki hak untuk mempengaruhi keputusan dokter, terlebih jika bertentangan dengan standar profesi dan keselamatan pasien.
“Siapapun yang berada di luar kewenangan pelayanan medik tidak berhak melakukan intervensi. Seorang dokter yang sudah disumpah akan menolak tekanan dari pihak luar yang berusaha mencapai keinginan di luar etika profesi dan standar medis,” tegasnya.










