Pemerintah Tegaskan Letak Tanah
Konferensi pers juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang.
Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno, menyatakan bahwa objek tanah bukan dalam wilayah Kota Kupang, mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 dan sinkronisasi peta nasional.
“Objek tanah itu bukan kewenangan kami. Lokasinya berada di luar Kota Kupang,” ujar Pauto.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofriyanto Amtiran, membeberkan bahwa posisi tanah berdasarkan koordinat Pilar Batas Utama (PBU) 042 hingga PBU 039 masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur.
“Batas wilayah tidak bisa ditafsirkan sepihak. Kami menggunakan sistem geospasial nasional dan itu sudah sinkron,” jelasnya.
YAPENKAR Siap Banding
Pibak YAPENKAR menyatakan bahwa putusan sela ini dapat menciptakan preseden hukum buruk dan ketidakpastian batas wilayah jika tidak segera diluruskan di tingkat banding.
“Kami harap Pengadilan Tinggi Kupang memberikan perhatian terhadap penyimpangan ini. Kami tidak ingin perkara substansi dikaburkan oleh persoalan yurisdiksi administratif,” kata Egidius.
Kronologi Kepemilikan Tanah:
1. 1982: YAPENKAR memperoleh lahan 400.000 m² di Desa Oelnasi melalui SK Mendagri dan ganti rugi kepada 14 penggarap.
2. 1982: Peta Situasi No. 2/1982 diterbitkan Pemprov NTT sebagai dasar legalitas lahan.
3. Setelahnya: Sebagian tanah terpotong proyek Jalan Prof. Herman Johanes, sehingga 10.686 m² menjadi objek sengketa saat ini.
Kini pihak YAPENKAR berkomitmen menempuh semua jalur hukum demi memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola secara sah.












