KUPANG, BuletinNTT.com – Sengketa tanah antara Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) dan Andreas Sinyo Langoday terus berlanjut ke babak baru.
Setelah Pengadilan Negeri Oelamasi menyatakan tidak berwenang secara relatif dalam mengadili perkara, YAPENKAR menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Rabu (30/7), kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menegaskan bahwa objek tanah seluas 10.686 meter persegi tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Kupang, tepatnya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.
“Putusan ini bukan karena kami kalah materi, tapi karena dinyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili. Padahal lokasi tanah jelas-jelas berada di Kabupaten Kupang, sesuai peta dan dokumen resmi,” ujar Emanuel.
Hal senada disampaikan P. Egidius Taimenas, SVD, Kuasa Khusus YAPENKAR urusan tanah. Ia menyebut bahwa yayasan telah mengelola lahan itu sejak 1982, membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Kupang, serta memiliki dokumen lengkap, termasuk Peta Situasi No. 2/1982 dari Pemerintah Provinsi NTT.
“Kami tidak pernah berurusan dengan Pemkot Kupang, semua dokumen dan kewajiban administratif ada di Pemkab Kupang,” tegas Egidius.










