Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tanpa Batas Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja

Avatar photo
×

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tanpa Batas Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG, BuletinNTT.com – Manajemen PT. Rotendo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh bagi tenaga kerja yang terlibat di proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Kontrak Konsultan dan Konstruksi Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kamis (1/8/2025).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Direktur PT. Rotendo, Sandro, menyatakan bahwa seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Semua iuran ditanggung perusahaan. Ini bukan cuma soal kepatuhan regulasi, tapi juga tanggung jawab moral,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Gelap ke Terang: 104 KK di Malaka Nikmati Listrik

Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap visi Dasacita Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johny Asadoma, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja lokal dalam pembangunan infrastruktur.

BPJS Ketenagakerjaan : Jaminan Bagi Kecelakaan Kerja

Plt. Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Sri Sultan Kurniati, menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerja sejak awal proyek.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS, tanpa batas plafon. Bahkan ongkos evakuasi ke rumah sakit pun kami tanggung,” ungkap Sri Sultan.