KUPANG | BuletinNTT.com — Polda NTT menghentikan penyelidikan laporan Benny Leonard terhadap manajemen Koperasi Swasti Sari Kantor Pusat Kupang, terkait dugaan tindak pidana Lembaga Keuangan Mikro.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar Rp17 miliar Tahun Buku 2024.
Benny Leonard melaporkan dugaan tersebut pada Agustus 2025, dengan sangkaan terkait UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Pasal 374 KUHP.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimsus Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 28 Agustus 2025.
Penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan menggelar perkara pada 28 Agustus 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana,” demikian pertimbangan dalam surat ketetapan Polda NTT.
Penyidik juga menyatakan seluruh kegiatan yang dilaksanakan Koperasi Swasti Sari telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/27/IX/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus.
Surat tersebut ditetapkan di Kupang pada 2 September 2026 dan ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H.
Dalam keputusan tersebut, Polda NTT menghentikan penyelidikan atas laporan Benny Leonard terhadap Koperasi Swasti Sari.
Polda NTT juga memerintahkan agar penghentian penyelidikan tersebut diberitahukan kepada pelapor.
Dengan keputusan tersebut, dugaan penggelapan SHU sekitar Rp17 miliar Tahun Buku 2024 yang dilaporkan Benny tidak ditemukan sebagai peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan.










