Keluarga Keberatan Tidak Dilibatkan
Terkait sikap Pemerintah Kota Kupang dalam menyikapi persoalan lahan tersebut, keluarga menyampaikan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi.
Filmon menilai pemerintah hanya menerima informasi dari satu pihak tanpa melakukan konfirmasi kepada ahli waris.
“Kami merasa tidak dilibatkan. Ada pertemuan dan kesimpulan yang disampaikan, sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah dimintai penjelasan,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Soroti Penerbitan 12 Sertifikat
Selain persoalan status lahan, keluarga juga menyoroti keberadaan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Filmon, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan kondisi lapangan sebelum adanya perubahan status kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, karena saat itu proses perubahan status kawasan menjadi APL belum dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga akan melihat persoalan tersebut melalui jalur hukum untuk mengetahui proses awal hingga munculnya persoalan lahan tersebut.
“Kami akan melihat secara hukum, apakah ada kesalahan dalam prosesnya atau tidak. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Filmon menambahkan, keluarga sejauh ini baru melakukan pelepasan hak kepada beberapa masyarakat yang mengajukan proses sertifikasi tanah, bahkan sebagian telah memasuki tahapan sidang.












