Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Ahli Waris Piter Banobe Minta Tanah 107 Hektare Hutan Kali Kupang Dikembalikan, Karena Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya

Avatar photo
×

Ahli Waris Piter Banobe Minta Tanah 107 Hektare Hutan Kali Kupang Dikembalikan, Karena Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Keluarga Keberatan Tidak Dilibatkan

Terkait sikap Pemerintah Kota Kupang dalam menyikapi persoalan lahan tersebut, keluarga menyampaikan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi.

Filmon menilai pemerintah hanya menerima informasi dari satu pihak tanpa melakukan konfirmasi kepada ahli waris.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kami merasa tidak dilibatkan. Ada pertemuan dan kesimpulan yang disampaikan, sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah dimintai penjelasan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum.

Baca Juga :  Berbusana Adat Timor, Manajer dan Ketua MIDI KCU TTS Terima Penghargaan Kredit Tertinggi dari Menteri Koperasi RI

Soroti Penerbitan 12 Sertifikat

Selain persoalan status lahan, keluarga juga menyoroti keberadaan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Filmon, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan kondisi lapangan sebelum adanya perubahan status kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, karena saat itu proses perubahan status kawasan menjadi APL belum dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak keluarga akan melihat persoalan tersebut melalui jalur hukum untuk mengetahui proses awal hingga munculnya persoalan lahan tersebut.

Baca Juga :  Aturan Baru Masuk SD Tahun 2026, Anak Usia 6 Tahun Sudah Bisa Daftar

“Kami akan melihat secara hukum, apakah ada kesalahan dalam prosesnya atau tidak. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Filmon menambahkan, keluarga sejauh ini baru melakukan pelepasan hak kepada beberapa masyarakat yang mengajukan proses sertifikasi tanah, bahkan sebagian telah memasuki tahapan sidang.