JAKARTA | BuletinNTT.com – Tren pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia dalam kurun 2024 hingga 2026 menunjukkan bahwa kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di instansi pusat dengan tunjangan kinerja tinggi, masih menjadi kelompok dengan nominal THR terbesar secara struktural.
Salah satu instansi yang paling menonjol adalah Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lembaga ini selama bertahun-tahun dikenal memiliki skema tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di antara instansi pemerintah lainnya, yang secara langsung memengaruhi besaran THR yang diterima pegawainya.
THR DJP Bisa Tembus Ratusan Juta
Berdasarkan berbagai laporan dan pola kebijakan pemerintah, pejabat tinggi di lingkungan DJP dapat menerima THR dengan nilai fantastis.
Untuk jabatan eselon tertentu, total THR bahkan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta hingga kisaran Rp120 jutaan.

Besaran ini berasal dari akumulasi berbagai komponen penghasilan, terutama:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi faktor paling dominan karena nilainya bisa jauh melampaui gaji pokok. Namun demikian, penting dipahami bahwa nominal besar tersebut hanya berlaku bagi pejabat atau pegawai pada level tertentu, bukan seluruh pegawai DJP.
Skema THR ASN 2026 Dibayar Penuh
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan THR tahun 2026 diberikan secara penuh (100 persen), termasuk seluruh komponen utama penghasilan.












