KUPANG | BuletinNTT.com – Anggota Komisi II DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Simprosa Gandut, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD NTT terkait polemik di Kopdit Swasti Sari bukanlah forum untuk mengadili pihak tertentu, melainkan upaya mencari jalan keluar terbaik melalui rekonsiliasi.
Menurut Simprosa, Komisi II DPRD NTT memandang bahwa persoalan yang terjadi di tubuh koperasi terbesar di NTT tersebut harus diselesaikan secara internal dengan mengedepankan semangat persaudaraan dan kepentingan anggota.
“RDP tadi bukan sebuah forum untuk mengadili. Kami sebagai wakil rakyat melakukan fungsi mediasi agar bisa dilakukan rekonsiliasi kembali secara internal oleh semua unsur di Swasti Sari,” ujar Simprosa usai RDP, Rabu (03/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kopdit Swasti Sari sejatinya dibangun dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, seluruh pihak diminta menempatkan kepentingan anggota di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Komisi II DPRD NTT, lanjutnya, telah merekomendasikan agar dilakukan rekonsiliasi menyeluruh dan meminta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Koperasi dan UKM mengambil peran sebagai fasilitator yang netral.












