KUPANG | BuletinNTT.com – Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo, menilai polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari bermula dari proses pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di antara para pihak.
Menurut Leonardus, penyelesaian persoalan harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Rujukannya adalah Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Di sana ditegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,” katanya, Kamis (04/06/2026).
Ia juga menyoroti pelaksanaan UKK yang menjadi salah satu tahapan dalam proses pemilihan pengurus koperasi.
Menurutnya, UKK hanya bertujuan menilai kelayakan calon pengurus dan bukan menentukan siapa yang akan menduduki jabatan ketua maupun posisi lainnya dalam struktur organisasi koperasi.
Leonardus mengatakan persoalan yang berkembang saat ini tidak terlepas dari proses yang berlangsung sejak awal, termasuk dalam tahapan RAT dan UKK yang kemudian memunculkan perbedaan pandangan.
“Saya melihat persoalan ini sebenarnya sudah berproses sejak awal. Karena itu yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari solusi agar koperasi tetap berjalan dan tujuan utamanya tetap tercapai,” ujarnya.












