Hal ini berbeda dengan periode pandemi COVID-19, di mana THR sempat mengalami pemangkasan, terutama pada komponen tunjangan kinerja.
THR tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan ASN
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR Capai Rp55 Triliun
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun pada tahun 2026.
Anggaran ini mencerminkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring membaiknya kondisi fiskal dan pemulihan ekonomi nasional.
Dana tersebut disalurkan kepada jutaan penerima, mulai dari ASN aktif hingga pensiunan, sehingga memiliki dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi di berbagai daerah.
Swasta Juga Berpotensi Beri THR Besar
Di luar ASN, karyawan sektor swasta juga memiliki peluang menerima THR dalam jumlah besar.
Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR minimal sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja.
Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan besar—terutama di sektor perbankan, teknologi, dan energi—memberikan THR lebih dari ketentuan minimum.












