Elias juga menekankan bahwa seluruh anggota koperasi memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang besar kecilnya simpanan maupun saham yang dimiliki.
Ia kembali menegaskan bahwa proses penentuan ketua pengurus – pengawas dan komposisi lainnya telah dilakukan sesuai AD/ART dan Undang-Undang Perkoperasian.
Menurut Elias, dalam AD/ART Kopdit Swasti Sari tidak terdapat aturan bahwa peraih suara terbanyak otomatis menjadi ketua pengurus ataupun ketua pengawas.
“Yang ada dalam AD/ART adalah panitia memfasilitasi penentuan komposisi pengurus pengawas terpilih duduk bersama menentukan struktur kepengurusan,” pungkasnya.
Selain itu Elias juga menegaskan bahwa proses pelantikan sifatnya hanya seremonial, keputusan tertinggi dalam forum RAT telah ketuk palu oleh pimpinan sidang yang sah dipilih anggota, namun karena dinamika internal tertunda pelantikan.
Tidak hanya itu, anggota pengawas Kopdit Swasti Sari Periode 2026 – 2028 ini menegaskan pelantikan yang dilakukan oleh kepala dinas koperasi dan UMKM provinsi NTT Linus Lusi adalah sah, sesuai dengan AD-ART Kopdit swasti Sari.
“Itu jelas dalam AD/ART, bukan hanya Puskopdit, tetapi juga Pemerintah” Ujarnya.
Oleh karena itu, Elias Koa dengan tegas menyatakan, pelantikan pengurus-pengawas kopdit Swasti Sari Oleh Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, mewakili pemerintah Provinsi NTT itu sah.












