Selain itu, pemerintah juga harus menjamin proses partisipasi yang bermakna melalui prinsip Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan Secara Lengkap (Free, Prior and Informed Consent/FPIC)
Lebih jauh, WALHI NTT menilai bahwa penyelesaian konflik di Poco Leok tidak cukup hanya dengan melanjutkan proyek sambil “mengelola konflik”.
Pemerintah harus terlebih dahulu mengakui dan menghormati hak masyarakat adat atas tanah serta wilayah kelola mereka sebagai dasar utama penyelesaian konflik yang adil.
“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum”.
“Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka. Negara harus berhenti memandang perjuangan ini sebagai ancaman,” tutup Yuven.












